Politik Menunda Proses Hukum

Oleh Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

PENYELENGGARAAN pemilihan umum kepala daerah (pilkada) 2020 sudah memasuki tahapan pencalonan. Pada tahapan inilah para calon kepala daerah akan diverifikasi keabsahannya oleh penyelenggara pemilu, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan undang-undang

Hampir bersamaan dengan tahapan tersebut, Kapolri dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/ RES.1.24/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 memerintahkan kepada seluruh penyidik di lingkungan kepolisian untuk menunda penyelidikan dan penyidikan seluruh calon kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana. Penundaan ini menurut kepolisian ditujukan untuk mewujudkan profesionalisme dan netralitas (Tirto, 7/9).

Kebijakan ini sekilas mungkin dapat dipahami sebagai bentuk introspeksi diri institusi kepolisian terhadap persepsi publik. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam, persoalan netralitas bahkan profesionalitas kepolisian tidaklah berkaitan dengan konteks penegakan hukum di masa penyelenggaraan pemilu.

Setidaknya, ada tiga alasan. Pertama, persoalan netralitas kepolisian (termasuk TNI) dalam penyelenggaraan pemilu adalah dengan mengurangi aktivitasnya dalam ranah politik praktis. Salah satunya melalui penghapusan hak politik (hak memilih) baik anggota kepolisian maupun prajurit TNI dalam penyelenggaraan pemilu.

Ketika hak politik ini tetap diberikan, ada kecenderungan instrumen kekuasaan berupa ‘senjata’ dan kekuasaan penegakan hukum akan terpengaruh oleh pilihan politik tersebut. Namun, ketika hak politik tersebut dicabut, persoalan netralitas itu bukanlah menjadi sebuah masalah.

Terkecuali, jika pencabutan hak politik dalam praktiknya sama sekali tidak mengubah karakter penegakan hukum di era Orde Baru yang memang sangat politis, dengan kekuasaan penegakan hukum dikendalikan sepenuhnya oleh penguasa. Dengan adanya kebijakan penundaan ini, kepolisian seolah secara tidak langsung mengakui masih adanya praktik-praktik semacam ini dalam lingkungan institusi mereka.

Kedua, persoalan netralitas kepolisian tidak pernah menjadi temuan dalam kajian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dalam laporan indeks kerawanan pemilu (IKP) pemilu serentak 2020, persoalan netralitas justru ditujukan terhadap birokrasi di pemerintahan, baik di level kabupaten/kota maupun provinsi. Sekalipun isu netralitas ini menjadi isu utama dalam IKP, sama sekali tidak menyebutkan adanya problem terkait netralitas kepolisian.

Penundaan proses hukum oleh kepolisian sebetulnya juga sangat absurd sebab di satu sisi penegakan hukum pidana dianggap berpotensi menimbulkan persoalan netralitas. Namun, di sisi yang lain kepolisian juga terlibat dalam proses penegakan hukum pidana pemilu. Sebut saja keterlibatan kepolisian dalam Sentra Gakkumdu. Secara materiil keduanya berada dalam ranah hukum yang sama, yakni pidana.

Selain itu, ada perbedaan cara pandang kepolisian ketika mengeluarkan kebijakan penundaan proses hukum dalam pilkada. Sebaliknya, dalam penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden tidak mengeluarkan kebijakan serupa. Padahal, keduanya berada konteks yang sama, yakni politik praktis.

Ketiga, dalam hukum pidana, setiap tindakan ataupun keputusan yang dikeluarkan penegak hukum harus didasarkan kepada alasan hukum yang jelas. Misalnya, ketika kepolisian mengambil diskresi untuk menempatkan seorang tersangka dalam tahanan, hal tersebut tetap harus didasarkan kepada alasan-alasan hukum. Misalnya, tersangka dicurigai akan berupaya menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, dan seterusnya.

Dalam konteks inilah penundaan proses hukum sebetulnya tidak didasarkan kepada alasan-alasan hukum, tetapi bergantung pada asumsi dan persepsi belaka.

Merintangi proses hukum?

Penundaan proses hukum oleh kepolisian dalam masa penyelenggaraan pilkada juga berpotensi dinilai sebagai bentuk atau upaya untuk menghalangi proses hukum, khususnya, dalam konteks hukum pidana korupsi. Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas menyebutkan bahwa perbuatan siapa pun yang ‘…mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…’ dapat dikenai ancaman pidana.

R Wiyono (2012) menyebutkan, kata ‘merintangi’ mengindikasikan suatu tindakan atau perbuatan tertentu, dengan tujuan agar penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan yang sedang berlangsung terhalang untuk dilaksanakan.

Apakah tujuannya tercapai atau tidak bukanlah merupakan syarat. Artinya, secara substansi, kebijakan menunda proses hukum ini secara langsung atau tidak langsung ialah bentuk dari apa yang disebut ‘merintangi’ proses hukum dalam konteks hukum pidana korupsi.

Oleh karena itu,sudah tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap calon kepala daerah yang tersandung oleh kasus korupsi. KPK bekerja berdasarkan bukti dan hukum acara yang berlaku. KPK meyakini bahwa proses hukum tersebut tidak akan terpengaruh oleh proses politik sekaligus ini akan menjadi acuan bagi masyarakat dalam memilih pemimpin yang berintegritas (Media Indonesia, 7/9).

Terakhir, seharusnya Kapolri segera mencabut atau setidaknya merevisi surat telegram tersebut. Jikapun ada penundaan terhadap proses penegakan hukum, seharusnya ada pengecualian, misalnya tidak berlaku terhadap dugaan tindak pidana yang bersifat serius, seperti tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, maupun kejahatan terorganisasi lainnya meskipun sebetulnya penundaan itu pada dasarnya lebih bernuansa ‘politis’ ketimbang mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima secara hukum.

Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/343002-politik-menunda-proses-hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *