CPI 2020 DAN KORUPSI POLITIK: Seberapa Penting Reformasi Partai dan Pendanaan Politik?

Jika menilik laporan Corruption Perception Index (CPI) sejak tahun 2014 – 2019 secara konsisten menunjukkan pentingnya memperbaiki tata kelola partai politik dan institusi politik. Upaya ini ditujukan agar setiap kebijakan yang lahir baik dalam proses legislasi dan kebijakan pemerintahan lainnya senantiasa mendukung pemberantasan korupsi. Namun faktanya dalam kurun waktu 2014 – 2020 tidak ada perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan partai politik secara umum dan pada aspek akuntabilitas keuangan partai politik secara khusus. Hasil CPI tahun 2020 seharusnya menjadi pembelajaran penting untuk kembali menegakkan komitmen politik Presiden Jokowi yang telah disampaikan sejak periode pertama pemerintahannya untuk mereformasi sistem kepartaian, pemilu dan lembaga politik (parlemen).

Pada satu sisi Presiden memahami kebutuhan partai politik terhadap akses pendanaan yang sah. Sehingga muncul kebijakan untuk menaikkan bantuan keuangan bagi partai politik melalui PP 1 Nomor 2018. Namun kenaikan ini hanyalah sebatas menaikkan jumlah bantuan tetapi melupakan aspek akuntabilitas. Seyogianya kenaikan bantuan ini diikuti dengan perbaikan tata kelola keuangan dan kelembagaan partai politik. Salah satu peluang yang bisa digunakan presiden adalah dengan mengusulkan perubahan terhadap undang-undang tentang partai politik.

Problem didalam kelembagaan partai politik ini kemudian ikut mempengaruhi kualitas pemilu, termasuk dalam menghasilkan pemimpin politik baik di eksekutif maupun legislatif. Jika membaca laporan tahunan KPK tahun 2019 setidaknya telah ada 257 anggota DPR/DPRD, 21 gubernur dan 119 bupati/walikota/wakilnya yang menjadi pelaku korupsi. Biaya politik yang tinggi dan sistem seleksi didalam partai politik yang bermasalah dinilai sebagai pangkal bala dari buruknya integritas politik. Dalam praktik penyelenggaraan kekuasaan, prinsip-prinsip pencegahan korupsi kerap diabaikan. Seperti ketiadaan pengendalian konflik kepentingan dalam jabatan-jabatan politik dan strategis, kuatnya aroma dinasti politik dalam partai politik dan pemilu, hingga kuatnya relasi bisnis – politik dalam pengelolaan sumber daya alam (tambang) yang dikuasai elit politik dalam lingkaran kekuasaan presiden (Jatam, Greenpeace, ICW, Auriga, 2018). Relasi bisnis dan politik ini pada akhirnya mendorong lahirnya kebijakan legislasi yang tidak mendukung pemberantasan korupsi, seperti revisi UU Minerba, UU KPK dan UU Cipta Kerja. Partisipasi publik diabaikan dalam proses legislasi

Ditingkat masyarakat, integritas politik yang buruk juga berdampak pada perilaku pemilih yang menilai politik uang sebagai kelaziman. Dalam laporan Global Corruption Barometer (GCB) tahun 2020 mengkonfirmasi temuan adanya kenaikan signifikan dalam praktik jual beli suara (vote-buying) dalam pemilu (26%). Problem biaya politik yang tinggi yang dikombinasi dengan kelemahan pengawasan terhadap aktivitas pendanaan pemilu pada akhirnya melahirkan relasi koruptif antara pemilih dengan peserta pemilu. Kelembagaan pengawasan dana politik (kampanye) tidak efektif dalam menangani kasus-kasus politik uang, apalagi yang terkait dengan penggunaan dana illegal. Revisi undang-undang pemilu sebetulnya bisa menjadi momentum untuk menata kembali pengaturan dan kelembagaan pengawasan terhadap pendanaan politik dalam pemilu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *